Seorang Guru Ngaji Asal Blitar Cabuli 6 orang Anak di Bawah Umur

- 30 Maret 2021, 21:17 WIB
Pria berinisial R di Blitar ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindakan asusila
Pria berinisial R di Blitar ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindakan asusila /tangkapan layar Youtube / Official INews/
GALAJABAR - Seorang Kakek berinisial R ditangkap oleh pihak kepolisian di Blitar, atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Blitar, kakek berusia 60 tahun tersebut diduga mengidap hiperseks.

Dilansir galajabar dari Youtube Official INews pada Selasa, 30 Maret 2021, hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Kapolres Blitar AKBP Yudhi Heri Setiawan.
 
Baca Juga: Pendukung Setia Prabowo di Pilpres 2019, Kini 'Ogah' Kembali Dukung pada Pilpres 2024: #2024CapresMuda

"Setelah dilakukan penyidikan, yang bersangkutan mengidap hiperseks," ungkap Yudhi.

Menurut Yudhi pelaku R beraksi ketika rumahnya sepi, dan para korban datang berbelanja ke tokonya.

Kemudian setelah memastikan rumahnya sepi dan para korban datang, pelaku R langsung mengancam tidak akan memberikan uang kembalian kepada korban, jika korban tidak mau menuruti kehendaknya.

"Yang bersangkutan pada saat rumahnya kosong, pelaku menjual barang-barang dengan membuka toko, sehingga ketika anak-anak belanja, pelaku melakukan rayuan kepada anak-anak tersebut," ujar Yudhi.
 
Baca Juga: Piala Menpora 2021 Grup B, Persija Siap Habis-Habisan Demi Kemenangan

Yudhi mengungkapkan bahwa korban merupakan anak-anak dibawah umur, yang tinggal di sekitar rumah R.

Ironisnya, kegiatan penyimpangan tersebut telah dilakukan R sejak 2007 hingga 2020.

Kasus tersebut baru terungkap setelah terdapat laporan kepada polisi dari pihak orang tua korban.

"Kegiatan yang dilaporkan tersebut dari 2007 sampai 2020. Laporan tersebut diterima kemarin dari orang tua korban kepada kita, lalu kita melakukan penyidikan," ujarmya.
 
Baca Juga: Piala Menpora 2021 Grup B, Sudah Tersingkir, Borneo Tetap Incar Kemenangan

Dari hasil penyidikan terdapat barang bukti seperti sejadah yang dijadikan alas saat pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Selain itu, Diketahui juga bahwa pelaku merupakan salah seorang guru agama di sekitar tempat kejadian tersebut.

"Dari barang bukti yang kita sita, salah satunya adalah sejadah warna merah. Karena memang pelaku itu adalah guru agama juga,"

Sampai saat ini, Yudhi baru bisa memastikan bahwa terdapat 6 orang anak di bawah umur yang menjadi korban.
 
Baca Juga: Risiko Bila Membiarkan Tangki BBM Kendaraan Kosong

Di samping keenam korban tersebut, Yudhi menduga masih banyak korban lagi yang belum melaporkan kegiatan penyimpangan yang dilakukan R.

Akibat dari perbuatannya, pelaku R dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x