GALAJABAR- Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang didapuk jadi Ketua Umum dalam KLB yang digelar 5 Maret 2021 yang lalu, kini harus menerima kenyataan bahwa dirinya bersama kepengurusan yang telah dibentuk ternyata gagal melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kendati begitu, kemungkinan tetap terbuka untuk berlanjut ke pengadilan terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hari ini.
Baca Juga: Cuaca Buruk Picu Melambungnya Harga Ikan Laut di Kota Cimahi
Merespons hasil keputusan Menkumham, ungkapan kebahagiaan ditunjukkan oleh Partai Demokrat kubu AHY.
Salah satu yang menarik datang dari salah satu politikus Partai Demokrat loyalis AHY, Rachland Nashidik.
Melalui unggahannya di Twitter pada Rabu, 31 Maret 2021 ia menyatakan bahwa pihaknya akan menerima dengan tangan terbuka apabila Moeldoko hendak bergabung menjadi kader Partai Demokrat.
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," ujar Rachland.
Baca Juga: Pemerintah Tolak Hasil Kongres Kubu Moeldoko, Ini Tanggapan Ketua DPC Demokrat KBB
Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief akan membantu bila Moeldoko berkeinginan menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada mendatang.
"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam Pilkada mendatang. You are warmly welcome," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Lebih jauh, Yasonna menjelaskan ihwal alasan tidak dapat disahkannya kepengurusan hasil KLB tersebut.
"Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah DPD, Dewan pimpinan cabang DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," ujarnya.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan kongres hasil kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tandas Yasonna.***