GALAJABAR - Diketahui Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Melalui pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pemerintah menolak KLB tersebut.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret.
Yasonna mengatakan dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Menurut dia, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut, yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Max Sopacua mengatakan, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan diajukan pihaknya, membuktikan Pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan Demokrat.
Karena itu, dia menghargai dan menghormati keputusan Kemenkumham yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan pihaknya.
"Kami hargai keputusan Pemerintah tersebut," kata Max Sopacua, di Jakarta, dikutip Galajabar dari Antara pada Kamis, 1 April 2021.