Partai Demokrat Kembali Seret-seret Nama Prabowo Subianto, Jansen Sitindaon: Teringat Kampanye Akbar di GBK

- 6 April 2021, 14:40 WIB
Jansen Sitindaon
Jansen Sitindaon /Tangkap layar YouTube Najwa Shihab/



GALAJABAR - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon mendadak sebut-sebut nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Jansen melalui unggahannya di Twitter semula menyoal kasus yang kini tengah menimpa aktivis Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

"Apa Kabar bang: Jumhur dan Syahganda ya?. Maaf belum sempat lihat sidang abang berdua karena kemarin sibuk partai," ujarnya Selasa, 6 Maret 2021 melalui Twitter @jansen_jsp.

Apa kabar bang: Jumhur & Syahganda ya? Maaf belum sempat lihat sidang abang berdua krn kemarin fokus Partai. Teringat kampanye akbar pak @prabowo di GBK, saya baru tiba jam 1 dinihari bang Jumhur malah sejak malam sudah dilokasi bersama pasukannya. Peran bang Ganda jg luar biasa.— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) April 6, 2021

Baca Juga: Nissa Sabyan Hadiri Pernikahan, Perutnya Curi Perhatian Warganet

Lebih lanjut ia mengungkit soal kampanye akbar Prabowo Subianto saat dirinya mencalonkan diri dalam Pilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang lalu.

Ia mengatakan bahwa pada gelaran kampanye akbar tersebut Jumhur Hidayat yang menjadi salah satu barisan pendukung Prabowo kala itu hadir di lokasi sejak dini hari.

Pun demikian dengan Syahganda, disebutkannya bahwa peran Syahganda sangatlah besar.

Baca Juga: Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Tayangkan Berita Arogansi dan Kekerasan Polisi

"Teringat kampanye akbar Pak Prabowo di GBK, saya baru tiba jam 1 dini hari bang Jumhur malah sejak malam sudah di lokasi bersama pasukannya. Peran Bang Ganda juga luar biasa," tambahnya.

 

Unggahan politikus Partai Demokrat itu seakan mengisyaratkan kekecewaannya terhadap sikap Prabowo yang kini masih bungkam sedangkan para relawan pendukungnya yakni Syahganda dan Jumhur tengah menjalani proses hukum yang disebut-sebut sarat muatan politik.

Baca Juga: Miris, Inilah 5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Ada Jiwasraya hingga BLBI!


Seperti diketahui, jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sementara Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @jansen_jsp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x