Waduh! Siap-siap, Putar Lagu di Restoran, Kafe hingga Warung dan Pertokoan Kini Wajib Bayar Royalti!

- 6 April 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi Lagu Pop Indonesia 2000-an
Ilustrasi Lagu Pop Indonesia 2000-an /Pixabay/Victoria_Borodinova

GALAJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

PP ini disambut baik oleh Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan.

Dwiki menyebut bahwa peraturan pemerintah ini memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Baca Juga: Menengok Sentra Bata Merah Desa Jelegong Kabupaten Bandung, Usaha Turun-temurun yang Tak Pernah Padam

"Semua undang-undang tentunya baru bisa diimplementasikan secara maksimal kalau ada peraturan pemerintah seperti ini, (jadi) diperkuat, dan juga peraturan menteri peraturan menterinya. Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik," kata Dwiki dikutip dari Antara, Selasa, 6 April 2021.

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, bahwa semua orang dapat menggunakan lagu dan musik secara komersial dengan membayar royalti.

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)." demikian petikan dalam pasal 3 tersebut.

Baca Juga: Di Rumah Aja! Berikut 5 Ide 'Ngabuburit' Saat Pandemi Covid-19

Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.

Dengan demikian maka LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Baca Juga: Catat Tanggalnya ! Gebyar Mapag Ramadan di Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Jual Sayuran dengan Harga Murah

Berdasarkan aturan ini, pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Selanjutnya, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti.

Kendati demikian, dia berharap peraturan pemerintah segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait agar pengelolaan royalti bisa berjalan lebih lancar.

Baca Juga: Pelayanan Adminduk Kabupaten Bandung Barat Terbaik, Mendagri Anugrahi Dukcapil Bisa

"Ini menggembirakan tapi harus segera ditindaklanjuti dengan menteri-menteri terkait, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha tersebut (dalam peraturan pemerintah)," kata komponis yang juga anggota grup jazz ternama Krakatau itu.

Untuk diketahui, Saat ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah terbentuk dan sudah banyak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berdiri. LMK terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.

LMK Hak Cipta, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI), menghimpun dan mendistribusikan royalti pencipta atau pemegang hak cipta dari karya yang didaftarkan.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Grup C, Persebaya Tegaskan Berburu Kemenangan Bukan Lantaran Takut Persib

LMK Hak Terkait seperti Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan PRISINDO, menghimpun dan mendistribusikan royalti pelaku pertunjukan seperti musisi dan produser dari karya yang didaftarkan.

Dengan demikian, maka para pencipta lagu, penyanyi, pemusik hingga pelaku pertunjukan harus menjadi anggota salah satu Lembaga Manajemen Kolektif untuk mendapatkan hak ekonomi, termasuk royalti.

Insan musik yang punya peran ganda sebagai pencipta lagu dan penampil bisa tergabung dalam dua LMK, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait.

Baca Juga: Pelayanan Adminduk Kabupaten Bandung Barat Terbaik, Mendagri Anugrahi Dukcapil Bisa

Selanjutnya lembaga ini akan menagih royalti dari para pemakai, mengacu dari Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu dan musik.

"Sistem Informasi Lagu dan Musik itu misalkan diterjemahkan oleh (pengusaha bisnis) karaoke dengan memberikan logsheet dari pemakaian lagu-lagu, itu dilaporkan kepada LMKN." ujarnya.

Diharapkan penerapan peraturan pemerintah ini akan melindungi insan di industri musik sehingga pemasukannya bisa bertambah.

Tetapi kejujuran, integritas dan saling menghormati dibutuhkan dalam menghargai intellectual property, dalam hal ini para pemakai yang memanfaatkan lagu dan musik secara komersial dan bertanggungjawab melaporkannya kepada LMKN.

Dwiki menjelaskan, sistem serupa juga diterapkan di tempat lain.

"Misalnya saya mau tampil di festival jazz di luar negeri, sebelum tampil si performer, misal saya yang tampil, menulis lagu yang akan dimainkan. Lagu itu diberi keterangan, ciptaan siapa, publisher siapa, produser siapa." kata dia.

Jika ia memainkan lagu milik orang lain, panitia festival akan melaporkannya ke collecting society (seperti LMKN) sehingga pencipta lagu dan publisher asli dari lagu yang dibawakan olehnya akan mendapat royalti.

"Kalau itu adalah lagu saya sendiri, maka saya sendiri yang diuntungkan karena saya dari publisher di luar negeri akan dapat bagian dari performing rights, hak terkait." jelasnya.

Selain itu, ada juga hal lain yang harus diperhatikan yakni di pasal 11 PP No.56 Tahun 2021 disebutkan bila pemakai yang menggunakan lagu atau musik secara komersial adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemakai itu akan diberikan keringanan tarif royalti yang nanti ditetapkan menteri.

"Jangan sampai pelaku usaha di bidang industri pariwisata baru menggeliat merasa tertekan dengan adanya ini, tapi ini adalah masalah hak kekayaan intelektual," ujar dia.

Menyambut aturan ini, Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah turut gembira dengan peraturan pemerintah ini.

"Kalau aku bilang ya, ini sebuah hadiah, dari kemarin bulan Maret Hari Musik Nasional, ya aku sih secara pribadi sangat senang presiden tanggap dan cepat melaksanakan ini, harapannya mudah-mudahan turunan yang lain bisa lahir," kata Anang.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x