Baru Terbit, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Liput Kekerasan Polisi, Refly Harun: Ini Sangat Aneh!

- 6 April 2021, 22:54 WIB
Refly Harun angkat bicara terkait Kapolri yang sempat mengeluarkan dan mencabut Telegram soal larangan Pers liput kekerasan aparat.*
Refly Harun angkat bicara terkait Kapolri yang sempat mengeluarkan dan mencabut Telegram soal larangan Pers liput kekerasan aparat.* //Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun

GALAJABAR - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut berkomentar atas kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini membatalkan Surat Telegram (STR)  yang memuat larangan media beritakan kekerasan aparat kepolisian.

Padahal Telegram tersebut baru saja diterbitkan hari ini pada Senin, 5 April 202.

Melalui unggahan  video pada saluran YouTube pribadinya Refly mempertanyakan maksud polisi mengeluarkan telegram semacam itu.

Baca Juga: Penakut Dilarang Lewat! Berikut 4 Jalan Paling Angker dan Menyeramkan di Kota Bandung

"Mengapa muncul pemikiran untuk mengeluarkan telegram seperti ini?, ini menurut saya sangat-sangat aneh. Kenapa?,  saya kira kepolisian bukan tidak paham dengan kerja jurnalistik dan fungsi pers ya," ujar Refly Selasa, 6 April 2021.

Ia menuturkan bahwa dalam demokrasi pers adalah merupakan pilar keempat, bahkan perslah yang dapat mengontrol jalannya kekuasaan. Termasuk yang terjadi di tubuh Polri.

"Bisa dibayangkan kalau pers tidak memberitakan ya, secara objektif, secara transparan maka kekerasan yang dilakukan oleh aparat akan senantiasa bisa terjadi dan tanpa protes dan tanpa pemberitaan yang memadai," tegasnya.

Baca Juga: Di Citeureup Kota Cimahi Warga yang Terpapar Covid-19 Menjalani Isolasi Mandiri, Satgas Salurkan Bantuan

Bahkan ia menilai sangatlah aneh ketika Kapolri justru mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Menurut saya tidak pada tempatnya dalam era demokrasi ya," jelas Refly.

Lebih jauh Fefly menjelaskan bahwa pers sudah diikat oleh aturan etika jurnalistik, misalnya larangan untuk memberitakan berita bohong atau hoaks.

Dengan kebijakan Kapolri yang kini memutuskan untuk mencabut telegram tersebut, mantan petinggi BUMN itu mengaku bersyukur.

Baca Juga: Liga Champions, Real Madrid" Tanpa Varane saat Hadapi Liverpool Lantaran Terkonfirmasi Covid-19

"Tentu kita bersyukur akhirnya Kapolri mencabut kembali telegram ini. Mungkin inilah yang namanya fungsi media untuk mengontrol jalannya pemerintahan," ucapnya.

Lebih lanjut ia juga menyayangkan ada salah satu pimpinan DPR RI yang justru membela dan mengatakan bahwa telegram tersebut hanya untuk media tertentu.

"Kita bacakan tadi ya, bagaimana statement AJI, beda sekali dengan statement pimpinan DPR yang justru bersikap membela mengatakan untuk pers tertentu, untuk media tertentu. Wah kalau ada statement seperti itu tambah salah ya," tambahnya.

Baca Juga: Polemik Yahya Waloni, Ketua MUI Tekankan Pentingnya Mencari Ustadz yang Mengisi Pengajian dengan Cara Islam ya

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, yang dikritik karena mengatur larangan pemberitaan mengenai arogansi dan kekerasan polisi, Selasa, 6 April 2021.

Telegram yang ditujukan kepada kegiatan hubungan masyarakat di Polri tersebut dicabut Kapolri Jenderal Listyo, selang sehari diterbitkan pada Senin, 5 April 2021 awal pekan ini.

Kapolri Jenderal Listyo mencabut telegram pertama melalui surat telegram nomor  ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.!

Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian petikan surat telegram Kapolri terbaru tersebut.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah