Gugatan Moeldoko terhadap Demokrat, Herzaky Mahendra: Kubu Moeldoko Heboh!

- 7 April 2021, 11:48 WIB
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra /Instagram.com/@Herzakypuput

GALAJABAR - Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keputusan ini disampaikan melalui jumpa pers virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Kementerian Pertanian dan POTPT dari Beberapa Daerah Terjun Mengamati OPT di Kabupaten Bandung

Sebelumnya, kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Setelah dipelajari, Yasonna mengungkap bahwa adanya kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna.

Baca Juga: Kala Kapolri Beda Tafsir dengan Jajarannya Sendiri Soal Telegram: Saya Mohon Maaf kepada Media

Hal ini tentu menjadi "masalah" baru bagi Moeldoko. Namun, baru-baru ini dikabarkan kubu Moeldoko melakukan ulah lagi, yakni menggugat Partai Demokrat dan minta ganti Rp100 miliar.

Partai Demokrat mengaku tidak akan kalah dengan gugatan Kubu Moeldoko.

"Kami tak gentar terhadap semua yang mereka perkarakan usai hasil Kemenkumham (KLB ilegal Deli Serdang ditolak pemerintah)," kata Kepala Bamkostra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, kepada wartawan, Selasa 6 April 2021.

Tuntuta perubahan AD/ART 2020 dan ganti rugi sejumlah uang dinilai oleh Herzaky tidak jelas pangkalnya.

Baca Juga: Inilah 7 Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Nomor 4

"Karena itu, tentu kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya,” kata Herzaky.

Herzaky menilai bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki prosedur dan aturan.

“Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu. Hanya mau buat gaduh saja mereka itu," lanjut Herzaky.

Baca Juga: Pantai Bernama Ma’ruf Amin Akan Segera Muncul, Pemkot Pariaman: Kami Sudah Izin ke Wapres

Herzaky juga mengatakan bahwa kubu Moeldoko sangat heboh.

"Belum apa-apa, sudah teriak-teriak di media massa. Memangnya sudah diterima laporannya di pengadilan? Jangan-jangan kayak berkas-berkasnya di Kemenkumham. Heboh-heboh di publik, tapi melengkapi berkas saja tidak mampu," ucap Herzaky. (Penulis: Muhammad Ibrahim)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah