GALAMEDIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kesalahan dirinya dan jajarannya yang berbeda tafsir soal surat telegram (ST) yang diteken pada 5 April 2021 tersebut.
Jenderal Listyo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan seluruh media nasional maupun daerah atas kekeliruan tafsir dari ST tersebut.
Dalam surat telegram tersebut, dituliskan bahwa media dilarang untuk menyiarkan dan merekam tindakan arogansi anggota Polri.
Baca Juga: Inilah 7 Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Nomor 4
Namun tak lama berselang, Kapolri langsung memberi klarifikasi, meminta maaf, dan mencabut ST tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa sesungguhnya jajarannya tidak antikritik dan mempersilakan masyarakat untuk memberi masukan.
“Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, 6 April 2021.
Baca Juga: Pantai Bernama Ma’ruf Amin Akan Segera Muncul, Pemkot Pariaman: Kami Sudah Izin ke Wapres
Dia pun meminta agar berbagai media nasional maupun daerah untuk selalu memberikan koreksi terhadap jajaran kepolisian.