Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang!

- 8 April 2021, 15:09 WIB
Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita./Instagram/@kemenstneg.ri
Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita./Instagram/@kemenstneg.ri /



GALAJABAR - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari pengelolaan Yayasan Harapan Kita.

Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Rabu, 7 April 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Menaker Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya!

Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” katanya.

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Baca Juga: Klaim Pemerintah Punya Rp11.000 Triliun di Luar Negeri, Said Didu: Sudah 5 Tahun Segera Buka Buat Bayar Utang

Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Soal Anies Baswedan Didemo Massa yang Mengatasnamakan HMI MPO, Ferry Koto: Justru Menaikkan Popularitas Dia

“Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya. 

Seiring dengan keputusan pemerintah tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengingatkan pemerintah jangan sampai pengambilalihan ini justru nantinya dijual untuk membayar utang negara.

"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," ujar Fadli Zon dalam akun Twitternya @fadlizon Rabu, 7 April 2021. (Penulis:Rizwan Suandi)*** 

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x