Kabar Gembira! Menaker Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya!

- 8 April 2021, 15:04 WIB
Menaker  Ida Fauziyah Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya Ini!
Menaker Ida Fauziyah Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya Ini! /Humas Kemnaker/

GALAJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu 7 April 2021 menjelaskan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena PHK.

Hal tersebut disampaikan Ida pada Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Ida mengatakan bahwa pekerja yang menjadi peserta program JKP jika dikemudian hari terkena PHK maka berhak mendapatkan tiga manfaat.

Baca Juga: Klaim Pemerintah Punya Rp11.000 Triliun di Luar Negeri, Said Didu: Sudah 5 Tahun Segera Buka Buat Bayar Utang

Adapun manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Menaker Ida seperti dikutip Galajabar melalui laman resmi Kemnaker, 8 April 2021.

Selain hal di atas ada beberapa manfaat lainnya seperti akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas kerja.

Baca Juga: Soal Anies Baswedan Didemo Massa yang Mengatasnamakan HMI MPO, Ferry Koto: Justru Menaikkan Popularitas Dia

Manfaat lainnya, pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Syarat untuk mendaftar menjadi peserta program JKP yang utama adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013.

Aturan itu berlaku untuk untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Baca Juga: Permintaan Sri Mulyani ke Ekonom Islam, Rocky Gerung: Disingkirkan Secara Politik, Dirangkul Secara Ekonomi

“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun,  dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujar Ida.

Sumber pembiayaan dari JKP ini yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14%.

Serta jaminan kematian sebesar 0,10%. Ketentuan itu berdasarkan perhitungan upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah 5 juta rupiah.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Tak Manfaatkan Dana Pelatihan, Jabar Terus Intens Lakukan Sosialisasi

Penerima program JKP ini telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta  membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Namun hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,

“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Baca Juga: 7 Provinsi Termiskin di Indonesia Nomer 5 Dikira Provinsi Kaya!

 
"Serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” tutup Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x