Geram dengan Pernyataan HNW Soal Perppu Terorisme, Dewi Tanjung: PKS Terganggu ya?

- 9 April 2021, 09:55 WIB
 Politisi PDI-P Dewi Tanjung.
Politisi PDI-P Dewi Tanjung. /Twitter.com/@DTanjung15
GALAJABAR – Politisi PDIP, Dewi Tanjung mengaku geram dengan pernyataan keberatan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Anti Terorisme dan Radikalisme.

Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan seperti menghalang-halangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan perppu tersebut.

“Kenapa si Hidayat Nur Wahid PKS ini yang keberatan Presiden mau mengeluarkan Perppu Anti Terorisme dan Radikalisme. PKS Terganggu yaa Partai pembela Teroris dan Kilafah ??,” tulis Dewi Tanjung yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @Dtanjung15, 9 April 2021.

Oleh karena itu, politisi yang memiliki nama lengkap Dewi Ambarwati Tanjung ini menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk lebih cerdas dalam memilih partai politik.
 
Baca Juga: 7 Presiden ‘Termiskin’ di Dunia Buat Kita Mengerti Arti Pemimpin Sebenarnya!

“Kepada masyarakat cerdaslah dalam memilih partai apalagi yang berkhianat kepada NKRI dan mereka membela kilafah,” pungkasnya.

Tentunya, cuitan tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Salah satunya komentar dari pemilik akun @muin_irvan.

“Dominasi semangat unsur kekuasaannya lebih kental daripada semangat unsur law empowerment & law enforcementnya! Nah, kamu harus tahu-ngerti-paham akan hal-hal seperti yang demikian itu! Ghethoh loh,” tulis pemilik akun @muin_irvan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa dirinya akan mengeluarkan perppu jika sampai Juni 2018 DPR tidak mampu menuntaskan revisi UU Terorisme.
 
Baca Juga: Alice dan Dua Pasukan Negeri Ajaib (Chapter 13)

Menariknya, HNW menilai jika Jokowi tidak perlu memberikan ancaman dengan mengeluarkan pernyataan semacam itu.

Menurutnya, lambannya kajian revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 diantaranya disebabkan karena Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

HNW menyebut, Yasonna Laoly pernah sempat mengirim surat penangguhan kajian RUU Terorisme ke DPR.

Oleh karena itu, HNW menyebut,  Jokowi mestinya menegur menterinya terlebih dahulu sebelum memberikan ancaman kepada DPR dengan mengeluarkan perppu.

Pembicaraan masalah Perppu Terorisme ini sebenarnya sudah muncul seusai Tito Karnavian yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kapolri meminta Jokowi untuk mengeluarkan perppu karena DPR dipandang terlampau lamban dalam menuntaskan RUU Terorisme. ***


 
 
 
 

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah