Anak Buah SBY Mendadak Bandingkan Habib Rizieq, Syahganda, dan Jumhur: Keadilan Adalah Payung Keberagaman

- 9 April 2021, 13:52 WIB
Andi Arief  Komentari Penahanan HRS, Syahganda, Jumhur: Mereka Tahanan Politik yang Layak Dibebaskan!
Andi Arief Komentari Penahanan HRS, Syahganda, Jumhur: Mereka Tahanan Politik yang Layak Dibebaskan! /Twitter @jansen_jsp//

GALAJABAR – Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief menyebut bahwa keberagaman itu tidak harus dengan seenaknya memasukkan seseorang ke dalam penjara apapun itu caranya.

“Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun.,” tulis Andi Arief yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @Andiarief_, 9 April 2021.

Menurutnya, keadilan itu adalah payung keberagaman. Ketidakadilan itu dapat jelas terlihat dengan jelas pada kasus yang kini sedang mendera eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman,” tegas Andi Arief.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Eks Moeldoko Cs ke Nazaruddin, Ricky Kurniawan: Dendam Kesumat Menghalalkan Segala Cara

Selain kasus Habib Rizieq Shihab, ketidakadilan ini juga dapat dilihat pada kasus yang kini sedang mendera 2 aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Syahganda Nainggolan dan  Jumhur Hidayat.

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan tahanan politik yang layak untuk dikeluarkan dari dalam penjara.

“Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara  ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Sekretaris Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi hoaks.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jaga Keterisian Masjid 50 Persen, Sahur dan Buka Puasa di Rumah Saja

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Syahganda sengaja menyebar informasi tersebut guna mendorong aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Penyebaran informasi hoaks tersebut dilakukan Syahganda dengan mengunggah foto di akun Twitter pribadinya.

Di dalam cuitan tersebut, Syahganda juga menambahkan keterangan atau caption yang tidak sesuai dengan fakta.

Selain itu, Syahganda juga turut mengunggah keterangan yang berisikan penolakan terhadap Omnibus Law, dukungan perihal aksi demonstrasi buruh, serta ungkapan bela sungkawa demo buruh.

Baca Juga: Intip Kekayaan Presiden Indonesia Dari Soekarno Hingga Jokowi Siapa yang Paling Kaya?

Selain Syahganda, polisi juga turut menangkap dua petinggi KAMI lainnya yakni Anton Permana yang dan Jumhur Hidayat. Penangkapan tersebut dilakukan polisi di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, mereka berdua diduga turut berpartisipasi dalam proses penyebaran informasi perihal aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law melalui Twitter.      

Sementara, Habib Rizieq Shihab didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor. ***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x