Sidang HRS Dinilai Gaduh, Komisi Yudisial Minta Kuasa Hukum Terdakwa Hormati Majelis Hakim

- 26 Maret 2021, 10:30 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/


GALAJABAR – Komisi Yudisial menilai bahwa persidangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab gaduh.

Kegaduhan tersebut dianggap muncul dari HRS dan tim kuasa hukumnya yang memprotes prosedur sidang yang digelar secara virtual.

Persidangan secara virtual dinilai mengurangi hak terdakwa untuk secara maksimal membela diri dalam menghadapi dakwaan dari hakim dan tuntutan dari jaksa.

Namun ternyata hal tersebut disoroti lain oleh Komisi Yudisial (KY) RI yang menghimbau agar tim penasihat hukum terdakwa HRS menghormati Majelis Hakim.

Baca Juga: Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: RUU Miras Sudah Sangat Akomodatif, Semoga Tahun Ini Disahkan

Ketua Bidang SDM Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi meminta penghormatan terhadap hakim harus dilakukan.

“Hal itu harus dilakukan setiap menjalani proses persidangan,” tuturnya di Jakarta, kutip Antara, 25 Maret 2021.

Selain itu, Komisi Yudisial turut meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membantu mewujudkan pelaksanaan persidangan yang tertib dan aman.

Tak lupa pula KY mengingatkan kepada organisasi advokat, kejaksaan, rutan, kepolisian, pimpinan lembaga peradilan serempak melaksanakan persidangan dengan baik.

Baca Juga: Dianggap Kurang Adil, Komisi Yudisial Nilai Majelis Hakim Sidang HRS Sesuai Kode Etik

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah