Tak Ada Ruang Digital dalam List yang Wajib Bayar Royalti Lagu, Iwan Fals: Padahal Penting tuh

- 9 April 2021, 16:06 WIB
Iwan Fals soroti ruang digital yang tak ada dalam list royalti hak cipta lagu.
Iwan Fals soroti ruang digital yang tak ada dalam list royalti hak cipta lagu. /instagram.com/iwanfals/
GALAJABAR - Musisi Legendaris Iwan Fals kembali bersuara terkait royalti hak cipta lagu.

Sebelumnya Iwan Fals sempat mengucapkan rasa syukurnya atas kebijakan baru pemerintah yang menetapkan royalti hak cipta lagu.

Namun, kali ini Iwan Fals mengkritik royalti hak cipta lagu yang diteken langsung oleh Presiden Jokowi itu.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Resmikan Desa Karedok sebagai Desa Wisata

Hal itu disampaikan Iwan Fals melalui akun Twitter pribadinya, Jumat 9 April 2021.

Musisi yang kerap kali mengkritik pemerintah lewat lagu-lagunya itu, menyoroti tidak adanya ruang digital dalam daftar yang wajib membayar royalti hak cipta lagu.

Pada mulanya ia mengunggah sebuah foto yang berisikan list siapa saja yang wajib membayar terkait royalti hak cipta lagu.

Baca Juga: 5 Hal Aneh yang Diinginkan Pria dari Wanita Menurut Sains, Apakah Salah Satunya Ada pada Kamu?

Dalam list tersebut ada berbagai tempat hiburan dan tempat makan seperti bioskop, restoran, kafe, hingga usaha karaoke dan diskotek diwajibkan untuk membayar royalti hak cipta lagu.

Tak hanya itu, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio serta nada tunggu telepon juga harus wajib membayar royalti hak cipta lagu.

Selain itu royalti hak cipta lagu juga menyasar kepada semua transportasi umum, seminar, bank, kantor, pusat rekreasi bahkan sampai hotel.

Baca Juga: Fantastis! 6 Makanan Khas Indonesia Ini Dibanderol dengan Harga Selangit, Apa Saja?

Akan tetapi dalam list yang diwajibkan untuk membayar royalti hak cipta lagu itu tidak ada yang namanya ruang digital.

Entah pemerintah lupa atau apa, yang pasti Iwan Fals menyoroti tidak adanya ruang digital dalam royalti hak cipta lagu.

Pelantun lagu "Tikus-tikus Kantor" tersebut tampak keheranan, karena menurut dirinya justru ruang digital itu sangat penting untuk dimasukkan kedalam list yang kena royalti hak cipta lagu.

Baca Juga: Muncul Varian Baru Corona E484K di Indonesia, Pemerintah Perketat Kedatangan Internasional

"Lha kok yg di ruang digital  kagak ada, padahal penting tuh," ujarnya dikutip Galajabar, Jumat 9 April 2021.

 
Bukan tanpa alasan ia menyorot hal tersebut, mengingat di era sekarang justru masyarakat lebih senang memutar lagu lewat platform-platform ruang digital.

Ditambah saat ini tak sedikit ruang digital yang bisa diakses dengan gratis walaupun yang berbayar juga banyak. (Penulis: Hari Priyadi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x