Muncul Varian Baru Corona E484K di Indonesia, Pemerintah Perketat Kedatangan Internasional

- 9 April 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi Mutasi Virus Corona E484K 'Eek'
Ilustrasi Mutasi Virus Corona E484K 'Eek' /Pixabay/PIRO4D

GALAJABAR - Varian virus baru E484K terdeteksi sudah masuk ke Indonesia. Varian ini merupakan mutasi dari B117 yang berasal dari Inggris.

Mengenai varian E484K tersebut, pemerintah melalui juru bicara satuan tugas (satgas) kemudian meningkatkan whole genome sequencing (WGS).

WGS itu sendiri untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia serta akan memperketat proses skrining kedatangan internasional.

"Terkait dengan mutasi virus, pemerintah juga terus meningkatkan surveilans whole genome sequencing (WGS) untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia," ujar Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Covid-19, dikutip Galajabar melalui laman Setkab, 9 April 2021.

Baca Juga: Garda Demokrasi 98 Laporkan SBY dan AHY ke Bareskrim Polri, Refly Harun: Saya hanya Bisa Mengurut Dada

"Serta memperketat proses skrining pada saat warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dari luar negeri ke Indonesia," tambahnya.

Dalam keterangannya itu, Wiku meminta masyarakat tidak khawatir dengan temuan virus E484K namun tetap patuhi protokol kesehatan.

"Saya harapkan masyarakat tidak panik tapi hendaknya semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas mengingat disiplin ini adalah pertahanan utama kita dalam mencegah penularan Covid-19," ujar Wiku.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Resmi Dibuka, Cek dikdin.bkn.go.id untuk Lihat Jadwalnya

Sebagai informasi, demi mencegah penularan di tengah-tengah masyarakat pemerintah juga telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 7 Tahun 2021. PPKM Mikro ini diperpanjang selama dua minggu dari 6 April hingga 17 April 2021.

Terdapat penambahan 5 provinsi dan total menjadi 20 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali.

Baca Juga: Pengamat Politik Melihat Kemarahan Risma di NTT Dinilai Hanya Sebagai Bentuk Pencitraan

Selain itu juga Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.

Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara dan Papua. (Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x