Status Keanggotaan 2 Tersangka Unlawful Killing Anggota FPI, Humas: Anggota Polri Dalam Pemeriksaan

- 15 April 2021, 10:01 WIB
Status Keanggotaan 2 Tersangka Unlawful Killing Anggota FPI, Humas: Anggota Polri Dalam Pemeriksaan
Status Keanggotaan 2 Tersangka Unlawful Killing Anggota FPI, Humas: Anggota Polri Dalam Pemeriksaan /Pikiran Rakyat

GALAJABAR - Kepolisian RI menegaskan status keanggotaan dua tersangka "unlawful killing" yang menewaskan 6 anggota FPI adalah anggota Polri dalam pemeriksaan.

"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata  Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Ramadhan mengatakan untuk penonaktifan anggota Polri harus melewat sidang etik di Propam Polri.

Sidang etik tersebut, dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan.

Baca Juga: Sebanyak 27 Warga Sipil Kembali Dievakuasi dari Beoga, Kabupaten Puncak ke Timika, Kamis 15 April 2021

Terkait proses ini, kata dia, tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.

"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berproses.

"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," kata Ramadhan.

Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (6/4) telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling". Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.

Baca Juga: Simak Jadwal Sholat dan Buka Puasa untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya Kamis 15 April 2021

Sebelumnya tersangka ada 3 orang, dalam perjalanan waktu, satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 15 April 2021: Bu Chandra Ngamuk, Upaya Mama Rosa Selidiki Elsa

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x