Edhy Prabowo Beri Hasil Suap ke Atlet Cantik Uzbekistan, Refly: Masalahnya Adalah Pemerintahan Jokowi

- 18 April 2021, 15:18 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso /

 

GALAJABAR - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut, kasus tindak pidana korupsi ekspor benih lobster (benur) yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo merupakan tindak pidana korupsi yang ditujukan untuk banyak kepentingan.

“Coba bayangkan kalau kita bilang kepleset itu sekali saja, tapi ini berkali-kali dan uang yang digunakan juga berkali-kali untuk kepentingan semuanya tidak baik,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, Ahad, 18 April 2021.

“Ada keperluan untuk foya-foya, ada keperluan yang barangkali ah dalam tanda tanya termasuk misalnya transfer kepada atlet Uzbekistan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Rezim Jokowi Hobinya Bikin Rakyat Bingung, Rocky Gerung: Umpan Sebagai Pencitraan

Menurutnya, kasus tersebut tergolong ke dalam tindak pidana korupsi dengan definisi yang paling gampang yaitu using public authorities for personal interest.

“Jadi menggunakan otoritas publik untuk kepentingan personal. Itu definisi korupsi yang paling gampang,” ungkapnya.

Refly menyebut, kasus ini merupakan kasus tindak pidana korupsi yang sangat luar biasa. Menurutnya, Edhy Prabowo pantas dihukum dengan sekeras-kerasnya agar dapat menimbulkan efek jera bagi Edhy Prabowo.

Baca Juga: Said Didu Soroti Orang yang Sering Teriak Pancasilais, Tapi Diam Ketika Pancasila Dihilangkan dari Pendidikan

“Jangan kemudian kita melemah terhadap proses pemberantasan korupsi itu satu sisi,” tutur Refly Harun.

“Satu sisi yang ingin saya katakan adalah ketika kita menunjuk pejabat publik haruslah ditunjuk pejabat publik yang betul-betul matang ,” tambahnya.

Selain kematangan dari segi pengalaman, Refly menyebut, penunjukkan pejabat publik harus didasarkan pada track record yang baik.

Baca Juga: Hati-hati! 5 Hal Remeh Ini Ternyata Bisa Jadi Penyebab Banyak Wanita Masuk Neraka, Naudzubillah..

Artinya pejabat tersebut merupakan orang yang senantiasa lurus, bersih, baik, dan memiliki komitmen dengan apa yang dikerjakan.

Namun, masalahnya terletak pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang salah dalam memilih menteri untuk dimasukkan ke dalam kabinetnya.

“Tapi masalahnya adalah pemerintahan Presiden Jokowi sering sekali menunjuk orang-orang yang justru diduga sebelum menjadi menteri pun orang yang bermasalah,” ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Heboh! Youtuber Ini Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Aktivis ProDem: Itu Bisa Berdampak pada Kerusuhan Agama

“Dulu ada misalnya katakanlah sekjen partai besar yang menjadi menteri misalnya. Itu sebenarnya orang sudah paham dia bermasalah dan sudah menjadi rahasia umum, tetapi Presiden Jokowi menerimanya dan menjadikannya menteri dan akhirnya dijadikan tersangka juga oleh KPK. Bahkan, sudah menjadi terpidana sekarang,” lanjutnya.

Menurutnya, ini harus dijadikan sebagai pembelajaran untuk Presiden Jokowi beserta pihak-pihak yang memberi rekomendasi orang-orang untuk menjadi menteri di kabinet Indonesia Maju terutama ketua umum partai politik.

Di sisi lain, Refly juga menilai bahwa Edhy Prabowo layak untuk mendapatkan hukuman penjara selama belasan tahun karena korupsi tersebut dilakukan pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Moeldoko Akan Tempuh ‘Jalan Tikus’ untuk Kudeta AHY, Politisi Demokrat: Semoga Allah Beri Kemenangan Untuk AHY

“Anas Urbaningrum saja belasan tahun. Ini juga harus belasan tahun juga. Kenapa? Karena korupsi dilakukan di tengah krisis di tengah pandemi. Harusnya ini menjadi alasan pemberat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo telah didakwa karena menerima uang suap ekspor benur senilai Rp 25,7 miliar dari eksportir. Kemudian uang tersebut diduga dialirkan ke seorang atlet Uzbekistan yang bernama Munisa Rabbimova Azim Kizi.

Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Edhy Prabowo diduga telah memberikan sejumlah uang senilai 5 ribu dolar Amerika Serikat kepada sang atlet melalui Amiril dan Ainul Faqih. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah