Indeks Persepsi Korupsi Turun, Ahli Hukum : Jokowi Tidak Secara Kuat Memberantas Korupsi di Indonesia

- 29 April 2021, 14:19 WIB
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww

Refly mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap digunakan dalam proses penyidikan Azis Syamsuddin.

“Tak terkecuali Azis Syamsuddin, tentu dengan asas praduga tak bersalah. Belum tentu juga Azis Syamsuddin keliru tapi bagaimanapun proses harus ditegakkan apalagi fakta bahwa dia mempertemukan penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjung Balai,” imbuhnya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 29 April 2021: Gawat! Kevin dan Alya Rencanakan Hal Ini untuk Jatuhkan Dewa

Lagi-lagi Refly menegaskan bahwa siapa pun tokohnya harus diproses.

“Jadi harus dibuktikan juga walaupun dia adalah Wakil Ketua DPR dari partai yang ikut bergabung dalam koalisi pemerintahan maka tidak terhalang untuk tetap diproses kalau memang yang bersangkutan bersalah,” ungkap ahli hukum ini.

Berangkat dari hal ini, Refly menilai bahwa belum ada Presiden Indonesia yang mampu memberantas korupsi, termasuk Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bukan Hasil Babi Ngepet, Work From Home ini Banyak Menghasilkan Pundi-pundi Rupiah Bahkan Hingga Dolar

“Tetapi yang jelas saya menganggap dalam ILC (Indonesian Lawyers Club) saya katakan, belum ada presiden yang berhasil memberantas tindak pidana korupsi, tak terkecuali juga Presiden Jokowi,” tandasnya.

Namun bagi pendukung Jokowi dianggap berani memberantas korupsi padahal jika merujuk pada data, kata Refly, indeks persepsi Indonesia menurun.

“Bagi para pendukungnya mengatakan seolah-olah inilah presiden yang berani memberantas korupsi, padahal kita tahu justru indeks persepsi korupsi kita turun angkanya, dari angka 39 atau 40 ke angka 37, jadi penurunan ini soal serius dalam hal pemberantasan korupsi,” terangnya.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah