GALAJABAR – Pihak Amnesty International Indonesia turut berkomentar soal permasalahan KPK.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengaku sudah mendengar kabar pemecatan 75 pegawai KPK yang salah satunya adalah Novel Baswedan.
Usman menjelaskan, masalah ini sudah masuk dalam pelanggaran HAM karena jelas ada unsur diskriminasi terhadap pegawai KPK.
Baca Juga: Ingin Ucapan Hari Raya Idulfitri Berbeda? Berikut 10 Ucapan Berbahasa Inggris Lengkap dengan Artinya
Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara, Refly Harun melalui Youtube Refly Harun menyamapaikan pandangannya dengan judul “TES ASN KPK LANGGAR HAM!!”.
Refly menjelaskan hal ini memprihatinkan dan semacam kejadian berulang seperti di masa lalu yakni pada masa Orde Baru (Orba).
“Ini juga memprihatinkan, sebenarnya apa yang terjadi sekarang ini adalah semacam de javu masa lalu ya, (yakni) masa Orde Baru. Di mana ada stigmatisasi terhadap kelompok tertentu,” kata Refly.
Baca Juga: Lagu Pengantar Tidur Ibu (Chapter 9)
Pada masa Orba stigmatisasinya adalah siapa pun yang berbeda dengan pemerintah dianggap pro PKI dan sekarang adalah radikalisme.