Ramai Isu Pemecatan Sejumlah Pegawai KPK, Firli Bahuri Tegas: KPK Tidak Pernah Menyampaikan Proses Pemecatan

- 6 Mei 2021, 13:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. /kpk.go.id.
 
 
GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait status 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
 
Seperti yang diketahui, tes wawasan kebangsaan sendiri merupakan bagian dari proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
 
Dalam hal ini, KPK menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada keputusan untuk melakukan pemecatan terhadap 75 pegawainya yang tidak lolos dalam TWK tersebut.
 
 
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta.
 
“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaiakan ada proses pemecatan,” ucap Firli Bahuri dilansir Galajabar dari Antara pada Kamis, 6 Mei 2021.
 
Lebih lanjut, Firli Bahuri menegaskan kembali bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menyampaikan terkait pemecatan pegawai bila tak memenuhi syarat tersebut.
 
 
“KPK juga tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat. Tidak ada,” ujar Firli Bahuri.
 
“Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya,” sambungnya.
 
Atas hal tersebut, Firli Bahuri menyebut, itulah mengapa sampai saat ini sama sekali tidak ada pembahasan terkait pemecatan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.
 
 
"Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai,” ucapnya.
 
Turut menguatkan pernyataan Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H. Harefa juga mengungkapkan bahwa hingga kini memang tidak ada pernyataan KPK yang menyebut akan adanya pemecatan tersebut. 
 
Adapun status pegawai tersebut kini, Cahya mengungkapkan masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
 
Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undang terkait ASN,” ujar Cahya Harefa.
 
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah merilis hasil tes pegawainya yang mengikuti TWK yang diadakan oleh BKN.
 
Sebanyak 1.351 pegawai mengikuti TWK tersebut sebagai syarat perubah alihan menjadi ASN.
 
 
Hasilnya, sebanyak 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dalam TWK tersebut, Sedangkan 75 pegawai lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat serta terdapat 2 orang yang tak hadir dalam tes. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x