Sumbangan tidak dapat diterima lantaran pengadaan alutsista, termasuk kapal selam memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri. Terkait aturan itu tertuang dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TN.
Mendengar hal ini, eks politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi turut buka suara.
Baca Juga: Bantuan Keuangan untuk Desa di KBB dari Pemprov Jabar Terlambat DIcairkan, Ini Penyebabnya
Ia mengatakan, jangan berprasangka buruk dan tunggu laporan resmi dari UAS. Menurut Teddy, mudah dan tidak butuh waktu lama untuk UAS memberikan laporan itu karena semua transaksi terdapat buktinya.
Hal ini Teddy sampaikan melalui Twitternya @TeddyGusnaidi kemarin (24/5/2021).
“Jangan suudzon dulu, kita tunggu laporan Abdul Somad terkait dana donasi yang terkumpul untuk beli kapal selam itu berapa, siapa yg menyumbang & dipergunakan untuk apa dananya ketika tidak jadi beli kapal selam. Tentu mudah dan gak lama, karena semua transaksi kan ada buktinya,” tulis Teddy. ***