BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Segera Cair! Cek Penerima dan Syarat-syaratnya di Sini

- 28 Mei 2021, 16:26 WIB
Simak cara dan syarat dapatkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, cair Juni 2021.
Simak cara dan syarat dapatkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, cair Juni 2021. /Kemnaker.go.id

GALAJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengupayakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji akan kembali cair sebentar lagi.

Bantuan ini bukan diperuntukkan bagi sembarang orang. BSU diperuntukkan bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan BSU ini akan diberikan ke penerima sebesar Rp2,4 juta dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Baca Juga: Sudah Bayar Denda Rp50 juta, Politisi Ini Sebut Seharusnya HRS Divonis Bebas Kasus Kerumunan

Seperti periode sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini cair dalam dua termin. Masing-masing Rp1,2 juta per bulan atau biasa disebut dengan BSU subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan.

Cara mengetahui daftar penerima bantuan ini bisa cek di laman kemnaker.go.id menggunakan NIK KTP.

Dari keterangan resmi Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah menyebutkan pencairan BSU ini dijadwalkan mulai Juni atau Juli 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Berikut Bocoran serta Tips dan Trik Agar Lolos

Pihaknya saat ini tengah mengupayakan pengajuan sisa dana BLT subsidi gaji tahun 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani barulah bantuan tersebut akan dicairkan ke karyawan yang belum menerima bantuan tersebut di tahun lalu.

Berikut cara cek daftar penerima BSU Rp2,4 juta di link kemnaker.go.id

Baca Juga: Waduh, Penyanyi Asal Malaysia Ini Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan dan Denda 10.000 Ringgit

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Klik Daftar di pojok kanan atas

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang ada di bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukan NIK, Nama orang tua, Email, Nomor HP, Password lalu klik daftar sekarang.

5. Jika sudah selesai, sistem akan memproses dan mengirimkan kode OT melalui sms ke nomor HP pendaftar.

6. Aktivasi akun dan masuk kembali ke website lalu klik masuk.

7. Isi formulir dengan lengkap

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Berkala, DKI Jakarta Dapat Nilai E dalam Pengendalian Corona

8. Setelah data lengkap, selanjutnya akan muncul status pemberitahuan pada dashboard apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika nama sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji bisa mengirimkan aduannya.

Adapun karyawan yang tak bisa menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu per bulan yaitu:

Baca Juga: Neymar Dituding Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Karyawan Nike di Kamar Hotel saat Mabuk Berat

- WNA yang bekerja dan menjadi karyawan di Indonesia

- Karyawan yang tak terdaftar di BP Jamsostek

- Karyawan yang menerima kartu prakerja

- Karyawan BUMN dan BUMD

- ASN dan PNS

- Anggota TNI dan Polri. 

(Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah