Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundur, BKN Akui Ada Formasi yang Harus Direvisi

- 31 Mei 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi Tes seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi Tes seleksi CPNS 2021. /Jurnal Soreang/Ghulam Halim/Instagram @bkngoidofficial

GALAJABAR - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 terpaksa harus diundur dari yang sebelumnya dijadwalkan hari ini 31 Mei 2021.

Penundaan tersebut dilakukan karena pemerintah masih menyiapkan aturan seleksi dan hal lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Memprihatikan! Berikut 5 Artis yang Dulunya Sukses Sekarang Malah Miskin

Penundaan seleksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

"Masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK nonguru dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah," kata Bima dalam keterangan resminya dikutip Galajabar pada Senin, 31 Mei 2021.

Lebih jelasnya, Bima mengatakan ada beberapa tahapan dari seleksi tersebut yang harus direvisi.

Baca Juga: 7 Kota Termacet di Indonesia, Mengejutkan, Jakarta Posisi Kedua, Pertama Kota Mana?

"Sekarang masih dalam tahapan usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi, jadwal pelaksanaan akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima.

Bima juga menegaskan pihaknya bersama seluruh instansi penyelenggaran tes CPNS dan PPPK masih mempersiapkan lokasi untuk seleksi tersebut.

Dalam surat resmi tersebut, Bima mengimbau instansi pusat dan daerah bisa menggunakan lokasi BKN pusat, kantor regional, ataupun unit penyelenggara teknis BKN.

Baca Juga: Dipercaya Sebagai Komisaris Telkom Indonesia, Berikut Daftar Prestasi Abdee Slank yang Berhasil Diraihnya

BKN nantinya akan menginformasikan lebih lanjut terkait jadwal seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

BKN juga mengimbau pendaftar untuk lebih teliti dan pendaftaran nantinya hanya akan dilakukan melalui satu portal yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ .(Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x