Aktivis Ini Mendadak Memohon Ke Jokowi dan Sri Mulyani : Mohon Dengarkan Kami Pak, Bu

- 10 Juni 2021, 13:14 WIB
Aktivis Dakwah Hilmi Firdausi Minta Jokowi dan Sri Mulyani untuk Pertimbangkan Kembali Kebijakan PPN 12 Persen/Instagram/@hilmi28/
Aktivis Dakwah Hilmi Firdausi Minta Jokowi dan Sri Mulyani untuk Pertimbangkan Kembali Kebijakan PPN 12 Persen/Instagram/@hilmi28/ /

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Baca Juga: Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Wajar Tanpa Modifikasian

Barang tersebut meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan garam konsumsi, daging, telur, susu, sayur, buah, ubi-ubian, dan bumbu.

Sementara hasil pertambangan dan pengeboran meliputi, emas, batubara, minyak, gas bumi, serta hasil mineral bumi lainnya.

Selain memperluas objek PPN, revisi UU KUP tersebut juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi. ***

 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah