Kritik Soal Pajak Sembako, Anggota DPR: Tingkat Kemiskinan Bertambah, Kok Kebutuhan Pokok Mau Dipajakin?

- 10 Juni 2021, 13:55 WIB
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako /Pixabay/Em Aji

GALAJABAR - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad ikut buka suara terkait kebijakan pemerintah mengenai pajak sembako.

Kebijakan tersebut tercantum dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUHP).

Tanggapannya itu disampaikan Kamrussamad melalui akun Twitter pribadinya @kamrussamad_ks pada Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Soroti Dana Haji 2021, Rizal Ramli Mengaku Dapat Amanat Urus Dana Haji : APBN Saja Kagak Aman

Kamrussamad mengatakan kebijakan tersebut akan ditolak karena bisa membebani rakyat kecil.

"Hal ini akan ditolak, karena daya beli masyarakat belum sepenuhnya membaik sehingga membebani rakyat kecil," kata Kamrussamad dilansir Galajabar, Kamis, 10 Juni 2021.

Anggota DPR RI Komisi XI ini juga menegaskan daya beli belum membaik dan ekonomi masih belum stabil sehingga hanya membebani rakyat saja.

Baca Juga: Tagar #RezimBangkrut Menggema Usai Kebijakan Sembako Kena PPN, Netizen : Detik-detik Kehancuran Negeri

"Kita akan menolak, jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat. Karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap," kata Kamrussamad.

Lebih lanjutnya, Kamrussamad heran melihat bahan pokok akan dikenai pajak karena masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini.

"Pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," tandasnya.

Baca Juga: Aktivis Ini Mendadak Memohon Ke Jokowi dan Sri Mulyani : Mohon Dengarkan Kami Pak, Bu

Diketahui sebelumnya, Pemerintah merencanakan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok.

Tak hanya itu, PPN diberlakukan bagi barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Sontak kebijakan tersebut menuai kritikan keras dari masyarakat karena dianggap hanya membebani masyarakat kecil saja. (Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah