Sembako Kena PPN, Politisi Demokrat : Silakan Pemerintah Cari Jalan Lain, Jangan Rakyat Jadi Perahan

- 11 Juni 2021, 14:57 WIB
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako
Pemerintah berencana kenakan PPN atas sembako /Ilustrasi sembako / Pixabay/Em Aji/

GALAJABAR - Pengurus DPP Partai Demokrat, Taufiqurrahman kembali menyoroti kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pajak pertambahan nilai (PPN).

Diketahui, melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah disebut akan mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok (sembako) dan hasil pertambangan (pengeboran) yang diambil langsung dari sumbernya. Selain itu sektor kesehatan dan sekolah juga akan dikenakan PPN ini.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak itu nantinya diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Baca Juga: Sebut PPnBM untuk Mobil Mewah 0 persen, Fadli Zon Tegas: PPN Sembako Harus Ditolak!

Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sehingga, barang tersebut akan dikenakan PPN yang berlaku nantinya.

Taufiqurrahman menuturkan, jika rencana penerapan PPN terhadap sembako, kesehatan, dan sekolah direalisasikan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dinilai memeras rakyat.

Selain dianggap memeras rakyat, ia menilai kebijakan PPN dari Sri Mulyani sangat kejam karena tertuju ke kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Nama Euro 2020 Tak Berubah Meski Digelar Tahun 2021

Lebih jauh ia menyinggung utang Indonesia kepada pihak asing yang sudah ribuan triliun.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x