Waduh, Jasa Rumah Sakit Bersalin Bakal Kena PPN, Biaya Melahirkan Kian Melambung

- 13 Juni 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan PPN kepada jasa kesehatan, salah satunya rumah sakit bersalin.
Ilustrasi bayi baru lahir. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan PPN kepada jasa kesehatan, salah satunya rumah sakit bersalin. /Mirror

GALAJABAR - Publik diramaikan dengan wacana kebijakan pemerintah mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan jasa pendidikan.

Belum lama ini, kebijakan pajak tersebut akan diberlakukan pada jasa kesehatan salah satunya rumah sakit bersalin.

Hal itu tertuang dalam rencana pemungutan pajak jasa rumah bersalin dalam draft perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Draf perubahan UU KUP tersebut menghapus pasal 4A ayat 3 UU Nomor 49 Tahun 2009 dalam hal ini yaitu jasa pelayanan kesehatan medis.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 13 Juni 2021: Rumah Tangga Nana-Dewa di Ujung Tanduk, Bu Farah Malah Senang

Itu berarti, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin akan dikenai pajak.

Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi

2. Jasa dokter hewan
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gizi, serta ahli fisioterapi
4. Jasa kebidanan dan dukun bayi
5. Jasa paramedis dan perawat
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboraturium kesehatan dan sanatorium
7. Jasa psikolog dan psikiater
8. Jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
 
Baca Juga: Dulu Protes, Kini Dukung Megawati, 2 Partai Ini Ketawain Pernyataan Dirjen Dikti Soal Gelar Profesor

Berkaitan dengan hal itu, pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang sebelumnya hanya 10% saja.

Bagi barang dan jasa tertentu, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yaitu terendah 5% dan tertinggi 25%.
 
Sebelumnya,  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini telah mengatur adanya pajak untuk pembelian sembako dan pendidikan. (Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x