Bahkan JPU juga menyebut nama, Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono yang dituding oleh HRS terlibat dalam pembantaian enam laskar FPI.
“Selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya,” jelasnya.
Baca Juga: Polemik Tenaga Kerja Lokal Soal Bahasa Mandarin, Said Didu Tantang Pemerintah: Berikutnya Apa Lagi?
Diketahui dalam kasus dugaan tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor, HRS dituntut penjara selama 6 tahun karena diduga Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
HRS telah menyampaikan pembelaannya pada Kamis, 10 Juni 2021, dan pada hari ini giliran Jaksa menanggapi pledoi atau membacakan repliknya. ***