Kunjungi Pasar Tradisional, Pedagang Mengeluh Soal PPN, Sri Mulayani: Pemerintah Tak Mengenakan Pajak Sembako

- 15 Juni 2021, 15:09 WIB
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani /FB Sri Mulyani
 
GALAJABAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan kekeliruan  terkait rencana kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
 
Bahkan, Sri Mulayani pun turun langsung ke salah satu pasar tradisional guna memastikan bahwa sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak tersebut.
 
Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, dirinya mengunjungi Pasar Santa, Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021.
 
 
"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," ucap Sri Mulayani dilansir Galajabar dari akun Instagram @smindrawati pada Selasa, 15 Juni 2021.
 
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," sambungnya.
 
Lebih lanjut, Sri Mulayani menjelaskan bahwa dalam pemberlakuan pajak tidak serta-merta asal pungut untuk penerimaan negara saja.
 
 
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan," jelas Menkeu Sri Mulyani.
 
Sri Mulayani lantas mencontohkan terkait ketentuan dalam menerapkan pungutan pajak terhadap sembako nantinya.
 
"Misalnya beras produksi petani kita seperti cianjur, rojolele, pandan wangi, dan lain-lain, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional, (itu) tidak dipungut pajak (PPN)," ucapnya.
 
 
"Namun, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," sambungnya.
 
Contoh lainnya yaitu pada daging sapi, nantinya hanya daging sapi premium yang akan dikenai pajak oleh pemerintah.
 
"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," kata Sri Mulyani.
 
 
Sri Mulayani menyebut, penerapan seperti itu merupakan asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan, serta yang kuat membantu dan berkontribusi.
 
" Itu azas keadilan dalam Perpajakan, dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat memabtubdan kontribusi," terang Sri Mulyani. 
 
Sri Mulyani pun mengaku heran bila pemerintah dituding seakan tak peduli dan malah memberatkan rakyat kecil dengan adanya penerapan pajak terhadap sembako.
 
 
Sementara itu terkait insentif, Sri Mulayani menyebutkan bahwa pajak UMKM dan pajak karyawan (PPH 21) telah dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintahan.
 
Bahkan, pemerintah juga membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, hingga internet gratis bagi siswa, mahasiswa, dan guru. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x