Vonis Eks Jaksa Pinangki Jadi Sorotan Publik, Abdillah Toha Singgung Soal RRC

- 15 Juni 2021, 17:54 WIB
Jaksa Pinangki diberikan keringanan hukuman dari Majelis Hakim karena beberapa pertimbangan.
Jaksa Pinangki diberikan keringanan hukuman dari Majelis Hakim karena beberapa pertimbangan. /ANTARA

GALAJABAR – Nama Pinangki Sirna Malasari kini mendadak menjadi sorotan publik. Bahkan, namanya juga sudah masuk ke jajaran trending topic di Twitter.

Pasalnya, wanita yang pernah menjabat sebagai jaksa ini telah diberikan keringanan vonis penjara oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Jakarta, dari yang awalnya 10 tahun menjadi 4 tahun.

Majelis yang dipimpin Muhammad Yusuf ini menyebutkan jika keringanan vonis tersebut diberikan agar Pinangki dapat segera menemani anaknya yang masih berusia 4 tahun.

Baca Juga: Jangan Mengganggu Mobilitas Ambulans, Bupati Bandung Instruksikan Penertiban Jalur Akses Menuju RSUD Al Ihsan

Tidak hanya itu, Majelis Banding juga mengungkapkan bahwa Pinangki bukan sebagai orang satu-satunya yang terlibat dalam upaya meloloskan terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra dari vonis penjara.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Abdillah Toha memandang pemberian keringanan vonis penjara kepada Pinangki tersebut sebagai imbas dari polemik Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantas Korupsi (TWK KPK).

“KPK singkirkan penyidik-penyidik topnya,” tulis Abdillah Toha yang dilansir galajabar dari akun Twitternya, @AT_AbdillahToha, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi Gencar Kumpulkan Relawan, Rocky Gerung Sebut Relawannya dari BUMN untuk Berhadapan dengan Megawati

“Kini giliran Pengadilan Tinggi kasih korting separo lebih hukuman koruptor karena menyesali perbuatannya,” sambungnya.

Kemudian Abdillah Toha pun membandingkan hal tersebut dengan vonis yang diberikan RRC (Republik Rakyat China) kepada para koruptor.

Menurutnya, RRC (Republik Rakyat China) merupakan salah satu negara yang sangat tegas dalam menindak para koruptor melalui vonis mati.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Meningkat 50 Persen, Anies Baswedan Ingatkan Fase Genting Bisa Terjadi Lagi

Tentunya, vonis tersebut sangat berbanding terbalik dengan vonis yang diberikan kepada Pinangki.

“Di RRC (Republik Rakyat China) koruptor dihukum mati, di kita diberi keringanan. Alangkah “manusiawi”nya hakim-hakim kita. Mau komentar apa lagi ya?,” tutupnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah