Keberangkatan dari Singapura sekitar pukul 18.49 WIB, dan tiba di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta pada 19.44 WIB.
Dengan pengawalan tim eksekusi kejaksaan dan kepolisian, Adelin Lis langsung dibawa ke Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan kondisi tangan diborgol.
Baca Juga: Prof Emil Salim Soroti Indonesia yang Tengah Mengalami Darurat Covid-19
Sebagai informasi, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 yang masuk dalam daftar red notice Interpol.
Pada tahun 2006, Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, tapi dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI lalu melarikan diri.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.***