Lebih lanjut, pihak BPK menyatakan, utang Indonesia tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan International Debt Relief (IDR).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Jalur Masuk dan Keluar Pasar Atas Baru Kota Cimahi Direkayasa
Diketahui rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77% melampaui rekomendasi IMF sebesar 25% - 35%.
Menanggapi hal ini, Yan Harahap berkomentar singkat melalui akun Twitternya @YanHarahap hari ini, Rabu, 23 Juni 2021.
“Ngeri.. ngeri,” tulisnya. ***