Vonis Habib Rizieq Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan

- 24 Juni 2021, 13:55 WIB
Kolase foto Musni Umar dan Habib Rizieq.
Kolase foto Musni Umar dan Habib Rizieq. /Twitter @musniumar dan @Kabar_FPI/



GALAJABAR - Rektor Universita Ibnu Chaldun, Musni Umar kembali menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Melalui akun Twitternya @musniumar, dirinya membandingkan vonis Habib Rizieq dengan hukuman, yang dijatuhkan kepada koruptor.

Berdasarkan penilaiannya terdapat perbedaan vonis yang dinilai cukup jauh dari keduanya.

Baca Juga: Dihujat hingga Dicap 'Gila' Gara-gara Video Joget, Ini Jawaban Menohok Aktris Cantik Marshanda

Bagi seorang koruptor dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 20 bulan penjara.

Diketahui, vonis tersebut dijatuhkan kepada mantan Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atas kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.

"Koruptor divonis 1 tahun penjara dgn masa percobaan 20 bln penjara," kata Musni Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter @musniumar pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Sidang Putusan Rizieq Shihab Ricuh! Simpatisan Lempari Aparat dengan Batu

Sementara Habib Rizieq Shihab, Musni Umar menyebut bahwa mantan Imam Besar FPi tersebut malah dijatuhi hukuman yang lebih berat dari koruptor.

Lebih lanjut, Musni Umar menilai kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab saat ini merupakan kasus yang diada-adakan.

Sehingga mengakibatkan Habib Rizieq dituntut hukuman selama enam tahun penjara.

"HRS dituntut 6 thn penjara dlm kasus yg diada-adakan," ucapnya.

Baca Juga: Tragis! Raja Software John McAfee Ditemukan Gantung Diri di Penjara Spanyol

Seolah ada perbedaan vonis antara koruptor dengan HRS, Musni Umar hanya bisa berharap ada keadilan.

"Semoga ada keadilan," ujar Musni Umar.

Seperti yang diketahui bahwa alam sidang kasus tes usap di RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Habib Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Kamis, 3 Juni 2021 lalu itu, JPU menyebut bahwa Habib Rizieq terbukti melakukan tindakan pidana pemberitahuan bohong, yakni dengan mengaku sehat.

Baca Juga: Unggah Foto Pakai Gaun Bak Prewedding, Via Vallen Segera Menikah?

Padahal menurut JPU, hasil dari tes yang telah dikonfirmasi tersebut menunjukkan bahwa Habib Rizieq positif terpapar Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah