Etika Moeldoko Disoal Usai Ngotot Ambil Alih Demokrat dari AHY, Rachland Nashidik: Presiden Tak Berwibawa

- 25 Juni 2021, 23:28 WIB
Ilustrasi logo partai Demokrat./
Ilustrasi logo partai Demokrat./ /Antara/Muhammad Adimaja

GALAJABAR - Kader-kader Partai Demokrat bereaksi keras usai mengetahui kubu Moeldoko mengajukan pengesahan KLB ke PTUN hari ini Jumat, 25 Juni 2021.

Elit-elit Partai Demokrat geram atas tindakan yang diambil kubu KLB khususnya Moeldoko, padahal sebelumnya keputusan Menkumham menyatakan KLB tidak sah.

Dengan diajukannya gugatan ke PTUN, artinya kubu Moeldoko menggugat hasil keputusan Menkumham dalam hal ini Yasonna Laoly.

Baca Juga: Tengah Menangani Pasien Covid-19, Perawat di Garut Dipukul Pemuda

Salah satu politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengungkit etika Moeldoko yang tetap memaksakan mau mengambil alih Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Jenderal Moeldoko tuna etika. Satu di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat: menggugat keputusan Menkumham tak peduli pada kecaman publik," kata Rachland Nashidik melalui cuitan di Twitter pribadinya Jumat, 25 Juni 2021.

Selain itu kata dia, Moeldoko yang merupakan bagian dari pemerintah justru tak sungkan menggugat pemerintah.

"Dua, dia tak sungkan menggugat pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah," katanya.

Baca Juga: HRS Dihukum 4 Tahun, Koruptor Cuma 2 Tahun, Gus Umar: Keadilan Apa yang Dipertontonkan Negara ini?

Ia juga mengungkit soal Moeldoko yang sebelumnya ketika didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat tidak izin kepada Presiden.

"Dulu, KSP @GeneralMoeldoko tidak memberitahu, apalagi meminta restu Presiden @jokowi, menyelenggarakan KLB abal-abal di Deli Serdang," papar Rachland.

"Kini dia menggugat Kemenkumham. Tapi apakah dia sudah belajar dari kesalahannya tempo itu?. Apakah kali ini dia sudah lapor dan minta izin Presiden," tambahnya.

Dengan demikian, ia menyebut bahwa Presiden Jokowi tidak berwibawa di depan kepala stafnya.

Baca Juga: Robert Alberts Buka-bukaan Alasan Ferdinand Sinaga Tak lagi Berseragam Persib

"Betapa tidak berwibawanya Presiden di depan Kepala Stafnya," pungkas Rachland Nashidik.

Adapun informasi pengajuan pengesahan kepada PTUN seperti telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah.

"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keteranganya Jumat, 25 Juni 2021.

"Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," tambahnya.

Baca Juga: Buzzer Makin ‘Kocar-Kacir’ Lihat Manuver Demokrat ke Istana, Politisi PD: AHY Konsisten Tolak Amandemen UUD 19

Seperti diketahui, berdasarkan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun didapuk menjadi Sekretaris Jenderal.

Namun, Kemenkumham melalui keputusannya secara resmi menolak untuk memberi pengesahan lantaran adanya hal-hal yang tidak terpenuhi.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah