Kabinet Jokowi Disebut Alami Pergolakan Imbas Moeldoko Gugat Keputusan Yasonna Laoly ke PTUN

- 26 Juni 2021, 23:06 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) Meminta Keselarasan Kerja Pemerintah Pusat Hingga Daerah Dalam Menangani Masalah Covid -19 Yang Meningkat Kembali
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) Meminta Keselarasan Kerja Pemerintah Pusat Hingga Daerah Dalam Menangani Masalah Covid -19 Yang Meningkat Kembali /

GALAJABAR - Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut dengan mengalami pergolakan menyusul gugatan yang dilayangkan Moeldoko Cs ke PTUN.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh kubu Moeldoko terkait keputusan Menkumham soal pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Seperti diungkapkan oleh salah satu elite Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Syahrial Nasution.

Baca Juga: Geram! Ekonomi Nasional Semakin Terpuruk, Tokoh Ini Desak Sri Mulyani hingga Jokowi untuk Mundur dari Jabatann

Syahrial menyinggung soal KSP Moeldoko yang justru masih mengklaim sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN.

Ia menilai bahwa langkah tersebut merupakan manuver politis yang ditunjukan pihak Moeldoko.

"KSP Moeldoko yang masih mengklaim dirinya sebagai Ketum @PDemokrat hasil KLB abal-abal, menggugat Menkumham Yasonna Laoly. Sangat politis," demikian kata Syahrial melalui cuitan di Twitter pribadinya dikutup Galamedia Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca Juga: 16 Besar Euro 2020, Austria Terakhir Kalahkan Italia Tahun 1960

"Karena orang dalam kekuasaan melawan keputusan pemerintah," tambahnya.

Ia mengaku bahwa ada selentingan yang beredar bahwa hal ini terkait dengan wacana masa jabatan Presiden tiga periode.

"Ada selentingan kabar terkait masa jabatan Presiden 3 periode," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa kini tengah terjadi pergolakan di lingkungan kabinet Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Bandingkan Vonis HRS Lebih Berat dari Koruptor, Gus Umar: Keadilan Apa yang Dipertontonkan di Negara Ini?

"Sedang terjadi pergolakan di kabinet," tegasnya.

Adapun informasi pengajuan pengesahan kepada PTUN seperti telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah.

"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keteranganya Jumat, 25 Juni 2021.

"Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," tambahnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun didapuk menjadi Sekretaris Jenderal.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah