MUI Minta Masyarakat Zona Merah Tidak Sholat Berjamaah di Masjid Karena Alasan Ini

- 27 Juni 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi shalat di masjid.
Ilustrasi shalat di masjid. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

GALAJABAR - Melonjaknya lagi kasus Covid-19 di Indonesia membuat baik masyarakat dan pemerintah kewalahan untuk menanggulanginya.

Diketahui, setiap harinya kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia terus meningkat hingga mencapai rekor tertingginya.

Oleh karena melonjaknya kasus Covid-19, membuat beberapa wilayah di Indonesia berada di zona merah Covid-19.

Baca Juga: Produsen Tesla Menarik 285.520 unit mobil dari China, Ini Penyebabnya

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Buya Anwar Abbas, meminta umat Islam di Indonesia yang berada di zona merah Covid-19 untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur di rumah.

Ajakan Buya Anwar ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di beberapa daerah zona merah Covid-19. Ajakan itu juga sejalan dengan fatwa-fatwa MUI khususnya terkait Covid-19.

Selain shalat Jumat di zona merah, ia juga mengajak shalat berjamaah di Masjid atau mushala untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah.

Baca Juga: Dinobatkan Presiden Jokowi 'The King of Lip Service', BEM UI Trending di Twitter

“Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di daerah terkategori zona merah, ” ujarnya, dikutip Galamedia dari laman MUI.

Zona merah sendiri adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif dan tidak terkendali.

Beberapa daerah belakangan ini mulai masuk zona merah seiring dengan melonjaknya peningkatan pasien Covid-19.

Baca Juga: INFO TERBARU! Harga Emas Minggu 27 Juni 2021, Antam Naik dan UBS Stabil

Dia kemudian mengajak umat muslim sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah ini sejalan dengan Alquran dan hadist.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x