GALAJABAR - Pemerintah mulai tanggal 3-20 Juli 2021 akan memberlakuan PPKM Darurat. Terkait hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mematuhi ketentuan pemerintah ini.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, pihaknya masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.
“KAI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Joni Martinus dalam pernyataannya seperti dilansirkan Antara, Jumat 2 Juli 2012.
KAI juga mengimbau masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata Joni.
Menurut Joni, KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera diumumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.