Jika PPKM Darurat Berdampak pada Pembatalan Jadwal, PT KAI Akan Kembalikan Bea Tiket

- 2 Juli 2021, 10:12 WIB
PT KAI akan kembalikan bea tiket jika terjadi pembatalan karena PPKM Darurat.
PT KAI akan kembalikan bea tiket jika terjadi pembatalan karena PPKM Darurat. /Dok. KAI

GALAJABAR - Pemerintah mulai tanggal 3-20 Juli 2021 akan memberlakuan PPKM Darurat. Terkait hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mematuhi ketentuan pemerintah ini.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, pihaknya masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.

“KAI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Joni Martinus dalam pernyataannya seperti dilansirkan Antara, Jumat 2 Juli 2012.

Baca Juga: Luhut Panjaitan Optimis Pemerintah Sukses Pulihkan Ekonomi, Christ Wamea: Ahli Perang Ngaku Ahli Ekonomi

KAI juga mengimbau masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.

“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata Joni.

Menurut Joni, KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Waspadai Bencana, Ini Wilayah yang Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Jumat 2 Juli 2021

Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera diumumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x