Dandhy Laksono Kritisi Presiden Jokowi yang Berlakukan PPKM: Program Pencarian Keselamatan Mandiri

- 1 Juli 2021, 21:48 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat.
Presiden Jokowi saat menyampaikan pemberlakuan PPKM Darurat. /Instagram @Jokowi/
GALAJABAR - Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, resmi diumumkan Presiden Jokowi.

Pengumuman terkait PPKM Darurat tersebut, diumumkan Presiden Jokowi melalui akun Twitter miliknya, Kamis 1 Juli 2021.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat tersebut berlaku di pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Pemprov Jabar Alihkan Anggaran 11 Proyek Infrastruktur untuk Obat-obatan Pasien Covid-19 yang Isoman

"Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021," ujarnya, dikutip galajabar, Kamis 1 Juni 2021.

Selain itu, pada masa PPKM Darurat ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada guna mengatasi penyebaran Covid-19.

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini," katanya.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Tuan Rumah 7 Cabang Olahraga Porprov Jabar XIV

Seperti diketahui, PPKM Darurat ini resmi diberlakukan pemerintah, dikarenakan kasus Covid-19 di berbagai daerah Indonesia kembali meningkat.

Namun, dibalik keputusan Presiden Jokowi yang memberlakukan PPKM Darurat tersebut, banyak kalangan yang akhirnya mengkritiknya.

Pasalnya hampir semua keputusan yang diambil pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 ini, hanya berganti pada penyebutan istilah saja.

Baca Juga: Ngeri! Pernah Jadi Pemimpin Satanic se-Asia, Komika Mongol Stress Ungkap Alasan Pilih Bertobat

Bahkan seorang aktivis yakni Dandhy Laksono yang tampak kecewa dengan keputusan pemerintah tersebut mengatakan bahwa PPKM itu sebenarnya adalah Program Pencarian Keselamatan Mandiri.

"PPKM: Program Pencarian Keselamatan Mandiri," kata Dandhy Laksono, menimpali tweet Presiden Jokowi.

Sebelumnya, juga sempat mengkritisi soal keputusan pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Jokowi.

Dandhy Laksono menyoroti keputusan Presiden Jokowi yang dalam menangani kasus Covid-19, hanya menggonta-ganti istilah penamaan saja.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Butiran Es Terjadi di Kota Cimahi, Warga Ramai-ramai Videokan

Dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM, PPKM Mikro, hingga yang terbaru PPKM Darurat, disinggung Dandhy Laksono.

"PSBB. PSBB Transisi. PPKM. PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro. PPKM Darurat," ungkapnya.

Tak hanya itu, Dandhy Laksono juga menyinggung soal tak ada jaminan hidup bagi masyarakat dalam keputusan pemerintah yang memberlakukan PPKM Darurat ini.

Bahkan Dandhy Laksono menegaskan jika tak ada jaminan hidup, semua istilah tersebut hanya memiliki arti yang mengatakan 'carilah keselamatan sendiri-sendiri'.

Baca Juga: Polres Cimahi Peringati Hari Bhayangkara ke-75 Secara Sederhana

"Selama tak ada jaminan hidup, semua istilah ini artinya: Carilah keselamatan sendiri-sendiri. Good luck," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah