Teddy Gusnaidi Ingatkan Jokowi dan Luhut bahwa Kebijakan PPKM Darurat Dipastikan Gagal karena Hal Ini

- 2 Juli 2021, 15:30 WIB
Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi. /Instagram/@teddygusnaidi

GALAJABAR - Eks politikus PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), Teddy Gusnaidi menyoroti kebijakan terbaru pemerintah, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan, Kamis 1 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Jauh dari Kabar Miring, 7 Artis Ini Putuskan Menikah Muda dan Awet Sampai Sekarang

Dari dokumen yang beredar, ada sejumlah usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian akan semakin diperketat dalam PPKM mikro darurat.

Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional selama PPKM mikro darurat akan dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB.

Kegiatan untuk makan ataupun minum di tempat umum seperti restoran di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Bak Hotel Bintang 5, 9 Artis Ini Punya Rumah Termahal, Paling Mahal Diduduki Musisi Kebanggaan Indonesia!

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x