Sebut WNA Dibolehkan Masuk Indonesia Bila Tunjukkan Kartu Vaksinasi, Ketum DPP KNPI: Ini Indonesia atau Bukan?

- 6 Juli 2021, 18:00 WIB
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama.*
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama.* /Twitter/@knpiharis./
 
 
GALAJABAR - Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menyoroti terkait mudahnya warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. 
 
Dalam kunjungannya ke Indonesia, kabarnya WNA yang masuk ke wilayah Indonesia, selama menunjukkan kartu vaksinasi maka sah-sah saja mengunjungi Indonesia. 
 
Terkait hal itu, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi telah menyampaikan bahwa mulai 6 Juli 2021, seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib memiliki kartu atau bukti vaksinasi.
 
 
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021.
 
Menanggapi hal tersebut, Haris Pertama turut angkat suara atas kebijakan tersebut.
 
Melalui akun Twitter pribadinya @knpiharis, Ketum DPP KNPI tersebut membandingkan kebijakan bagi masyarakat dalam negeri yang diminta diam di rumah, sedangkan WNA diizinkan masuk.
 
 
"WNA diizinkan masuk RI, sedangkan rakyat Indonesia diminta untuk diam diri dirumah. Ini negara Indonesia atau Negara Asing ???," ujar Haris Pertama dilansir Galajabar dari akun Twitter @knpiharis pada Selasa, 6 Juli 2021.
 
Sebelumnya, Haris Pertama juga meminta akses masuk ke Indonesia dari jalur penerbangan luar negeri agar ditutup, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
 
"Tolong tutup penerbangan dari luar negeri terutama warna negara asing tidak boleh masuk ke Indonesia, demi mencegah penyebaran covid-19 yang semakin marak," kata Haris Pertama.
 
 
Diketahui, WNA tak dilarang masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat asalkan bisa menunjukkan kartu vaksinasi.
 
Adapun untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia tetapi belum memiliki kartu vaksin, maka harus menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.
 
Nantinya, usai dikarantina dan telah terbukti negatif Covid-19, maka akan langsung mendapatkan vaksinasi.
 
 
Pernyataan tersebut disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
 
"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," kata Jodi Mahardi. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x