Edhy Prabowo Minta Bebas Dakwaan, Muannas Alaidid: Anak Istri Tak Dapat Dijadikan Acuan Hakim Ambil Keputusan!

- 10 Juli 2021, 19:50 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook Muannas Alaidid/
GALAJABAR - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid soroti pernyataan Edhy Prabowo yang minta dibebaskan hukuman.

Muannas berpendapat bahwa hakim seharusnya menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan.

Hal itu disampaikan Muannas melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 10 Juli 2021.
 
Baca Juga: Bupati Bandung Apresiasi Bantuan APD dari DPRD Jabar untuk Nakes RSUD Otista

"Sy berharap hakim menjatuhkan putusan lbh tinggi dr tuntutan (ultra petita) terlebih korupsi dilakukan saat pandemi dg nilai milyaran rupiah," kata Muannas dikutip galajabar Sabtu, 10 Juli 2021.

Menurutnya alasan yang diberikan Edhy soal kedudukan istri dan anak tidak bisa dijadikan acuan hakim dalam mengambil keputusan atas dirinya.

"Krn tuntutan 5th ini melukai rasa keadilan, kedudukan istri & anak bkn fakta hukum tdk dpt dijadikan acuan hakim dlm mengambil putusan," sambungnya.
 
Baca Juga: Tayang Dini Hari Nanti, Berikut Link Streaming Tokyo Revengers Episode 14: Takemichi Dapat Misi Baru

Muannas kemudian menyinggung satu pasal yang menyinggung tuntutan Edhy Prabowo. Pasal tersebut bahkan ancamannya seumur hidup dan sesingkat-singkatnya empat tahun.

"Pdhl Pasal yg dianggap terbukti oleh JPU Ex Ps. 12A UU Tipikor ancamannya Seumur Hidup & Paling Singkat 4Th, masa hny dituntut 5th ?" ujarnya.

Lebih lanjut Muannas juga mengatakan tuntutan tersebut tak sebanding dengan kasus yang telah dilakukan Edhy Prabowo dan membandingkannya dengan kasus Asnawi.
 
Baca Juga: Kuartet Partai Pendukung Rezim Hambat Misi Duo Oposisi Soal Covid-19, PD: Kekuasaan Balasnya dengan Sentimen

"Kok disamakan dg asnawi pencuri celengan masjid yg diputus PN Sigli 4th Penjara dg barbuk hny 4,6 jt," ujar Muannas.

Menutup cuitannya itu, Muannas mengajak publik untuk mengawal putusan hakim atas tuntutan 5 tahun penjara pada Edhy Prabowo.

"Ayok kt kawal bersama putusan hakim nanti," sambungnya.

Diberitakan Galamedia sebelumnya, Edhy Prabowo merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat karena faktor usia dan tanggungan ketiga anaknya.
 
Baca Juga: Selain Covid-19, ini 6 Penyakit Mematikan yang Pernah Menjadi Pandemi di Dunia

"Saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban berat," ujarnya.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x