dr Lois Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara, IDI Singgung Soal Absurditas

- 13 Juli 2021, 09:45 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Zubairi Djoerban.
Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Zubairi Djoerban. /Instagram/@profesorzubairi

GALAJABAR - Dokter kontroversial yakni dr Lois akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin.

dr Lois kini terancam hukuman penjara minimal sepuluh (10) tahun imbas pernyataannya yang menyangkal keberadaan hoaks Covid-19.

Berkaitan dengan kasus yang dialami dr Lois, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban kembali angkat bicara.

Ia memastikan bahwa kasus dr Lois kini juga tengah ditangani oleh Majelis Etik Kedokteran (MKEK).

Baca Juga: Fakta Seputar Komika Kiky Saputri yang Viral Lewat Tren Welcome to Indonesia

Namun demikian, ia tetap mengaku khawatir bahwa disinformasi yang muncul akibat pernyataan dr Lois sudah terlanjur menyebar di masyarakat.

"Saya percaya cuitan-cuitan menyoroti absurditas Lois punya niat baik. Saya a,at paham, karena maksudnya untuk meluruskan informasi yang berasal darinya," demikian kata prof Zubairi melalui cuitannya dikutip Galamedia Selasa, 13 Juli 2021.

"Tapi ketika isunya melenceng dan jadi trending, maka yang ikut meluas juga adalah disinformasinya," sambung dia.

Ia mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian untuk menangani kasus dr Lois yang sempat menggegerkan publik itu.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah