ICW Menilai Edhy Prabowo Menang Banyak dalam Kasus Suap Ekspor Benur

- 19 Juli 2021, 20:01 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia Corruption Watch (ICW) /https://www.antikorupsi.org/

GALAJABAR- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti soal vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus ekspor benur, eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Dalam sebuah rilis di Instagram resmi milik ICW, lembaga independen itu mengkritik vonis hakim yang hanya menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada Edhy Prabowo.

"Saat hakim lunak dan KPK tidak banyak bertindak, Edhy Prabowo menang banyak," demikian tulis dalam akun @sahabaticw.

Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19, API Gandeng TNI dan Kementrian Koperasi Gelar Sentra Vaksinasi Bandung

Hal itu lantaran diketahui dalam persidangan hakim jelas membenarkan bahwa politikus Gerindra itu menerima uang sebesar Rp 24,6 miliar, ditambah 77 ribu dolar Amerika namun hanya diberikan vonis 5 tahun dan pencabutan hak politik.

ICW menilai bahwa vonis terhadap Edhy menambah daftar suram potret lembaga peradilan di Tanah Air saat ini.

"ICW melihat vonis terhadap Edhy Prabowo menambah suram potret lembaga peradilan di Indonesia. Sampai sini kita perlu bertanya, seperti apa penegakan hukum tindak pidana korupsi dilihat dalam peradilan Indonesia? kejahatan biasa?," tulis dalam unggahan akun tersebut.

Baca Juga: Lagi-lagi Virus Baru dari China, Seorang Dokter Hewan Meninggal Akibat Virus Monyet B

Seperti diketahui, sidang vonis terhadap Edhy Prabowo digelar pada Kamis, 15 Juli 2021 kemarin.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan secara virtual.

Namun, selain pidana pokok hakim juga mewajibkan edhy membayar uang pengganti sebesar 77 ribu dolar dan Rp 9,6 miliar.

Selain itu, Edhy juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun dan tidak bisa mengisi jabatan publik.

Baca Juga: Budayawan Sujiwo Tejo Kritik Habis Permintaan Maaf Luhut Terkait Covid-19: Diksi ‘Jika’ dan ‘Ingin’

Banyak pihak menyayangkan vonis yang diberikan kepada anak buah Prabowo Subianto itu. Sebelumnya ICW bahkan menilai semestinya Edhy divonis 20 tahun penjara.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah