Jokowi Resmi Revisi Statuta UI Terkait Rangkap Jabatan, Sujiwo Tejo: Dulu Aku Masih Bangga…

- 20 Juli 2021, 21:19 WIB
Gedung Rektorat Universitas Indonesia menjadi salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia menurut SIR.
Gedung Rektorat Universitas Indonesia menjadi salah satu perguruan tinggi terbaik di Indonesia menurut SIR. /Tangkap layar laman resmi Universitas Indonesia

GALAJABAR – Baru-baru ini, statuta Universitas Indonesia resmi direvisi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merubah statuta UI melalui PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman.

“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” ujarnya, Selasa, 20 Juli 2021.

Salah satu perubahan yang disoroti adalah yang terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.
Sebagaima tertulis pada Pasal 35 PP 68/2013, antara lain:

Baca Juga: Geger! Sebut Ada Muadzin Saat Shalat Idul Adha, Akun Twitter Jokowi Dicecar Habis-habisan

1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah

3. Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta

4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

Baca Juga: Sebagian Warga Cimahi Patuhi Imbauan Pemerintah, Pilih Salat Iduladha di Rumah

5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, maka rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Tak hanya itu, poin nomor lima (5) terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.
Berikut adalah larangan rangkap jabatan versi terbaru:

1. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 26 Juli, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

2. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah

3. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

4. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terungkap rektor UI, Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah.

Baca Juga: Ratusan Botol Miras dan Tuak Kemasan Plastik Disita Satpol PP Kecamatan Majalay

Menanggapi hal tersebut, Budayawan Sujiwo Tedjo lantas mengatakan, sewaktu dua anaknya berkuliah di UI, dulu ia bangga.

“Dulu dua anakku kuliah di sini. Dulu aku masih bangga ...” cuitnya melalui akun Twitter pribadi @sudjiwotejo pada Selasa, 20 Juli 2021. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah