GALAJABAR - Jajaran Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung merazia minuman keras (miras) dan tuak
Selain itu menyita tuak yang sudah dikemas dalam ratusan kantong plastik siap edar. Tuak kerap dijadikan minuman oplosan untuk pembuatan minuman beralkohol.
Camat Majalaya Drs Ika Nugraha melalui Kanit Satpol PP Kecamatan Majalaya Ade Ruhyat menegaskan razia peredaran dan penyalahgunaan minuman keras itu dalam upaya menyelematkan generasi muda, sekaligus meminimalisir peredaran miras di Majalaya.
"Hasil razia pada Jumat 16 Juli 2021 lalu, jajaran Satpol PP dan Linmas berhasil mengamankan 240 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan 120
kantong plastik jenis tuak yang disita dari para pedagang tersebut," tutur Ade kepada galajabar di Majalaya, Selasa 20 Juli 2021.
Ade mengungkapkan ratusan botol miras dan kantong plastik berisi tuak itu disita dari lima kios atau warung yang sengaja menjual miras.
Kelima titik lokasi yang menjadi sasaran razia peredaran miras itu, yakni sebuah toko atau kios di Jalan Baru, Jalan Randukurung dan Terminal Majalaya.
Baca Juga: Hotel dan Restoran di Kabupaten Garut Ramai-ramai Kibarkan Bendera Putih Bergambar Emotikon Menangis
"Barang bukti ratusan botol minuman keras dan tuak, untuk sementara kita amankan di Kantor Kecamatan Majalaya untuk kemudian dimusnahkan," katanya.
Menurut Ade, dengan barang bukti yang sudah diamankan itu, Satpol PP pun memberikan sanksi peringatan kepada pelaku penjual miras tersebut.
"Mereka diingatkan untuk tidak mengulangi lagi menjual miras karena dapat merusak masa depan generasi muda. Mengkonsumsi miras dapat memicu seseorang melakukan perbuatan yang tidak diharapkan, seperti perbuatan tindak pidana," katanya.
Ia pun mengungkapkan, bahwa Satpol PP tidak akan membiarkan para pedagang miras mengedarkan barang haram itu di kawasan Majalaya.
Ade mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi peredaran miras di sekitar rumahnya.
"Jika ada warga yang mengetahui pelaku peredaran miras bisa melaporkannya kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan. Petugas tidak akan mentolerir oknum warga mengedarkan atau menjual miras di Majalaya. Mengkonsumsi miras dapat merusak moral," tuturnya.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 20 Juli 2021: Kasus Covid-19 Hampir Tembus 3 Juta, Kematian 1.280 Orang
Sebenarnya, dikatakannya, Satpol PP sudah sering melaksanakan operasi peredaran miras di Majalaya. Sudah ribuan botol miras dari berbagai jenis yang diamankan dan dimusnahkan.
"Razia terus kami lakukan, karena masih ada warga yang nekat mengedarkan dan menjualkan miras," ungkapnya.
Ade pun menuntut kesadarannya dari para penjual minuman keras untuk menghentikannya dan tidak mengulangi lagi.
Baca Juga: NASA Prediksi Jakarta akan Tenggelam 2030, Wagub DKI Klaim Punya Ahli: Tentu Tidak Akan Tenggelam
"Minuman keras dapat meracuni generasi muda. Jangan sampai generasi muda menjadi korban gara-gara miras," pungkasnya.***