Kecewa dengan Jokowi Terkait Rektor UI, Tagar #PresidenTerburukDalamSejarah Bergema: Dunia Juga Tahu

- 21 Juli 2021, 15:30 WIB
Ucapan lama Presiden Jokowi soal rangkap jabatan terus diungkit usai ada revisi statuta UI.
Ucapan lama Presiden Jokowi soal rangkap jabatan terus diungkit usai ada revisi statuta UI. / Twitter/@jokowi/

GALAJABAR - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI).

Peraturan tersebut bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan baru tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Dengan adanya peraturan ini sekaligus mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Hujan Tertinggi Dalam 1.000 Tahun Mengguyur Cina, Beberapa Wilayah Terendam Air hingga 12 Orang Tewas

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara pada aturan baru, PP No. 75 Tahun 2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP No. 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Tahu akan hal ini, warganet mengaku kecewa karena seolah Jokowi telah ‘menyelamatkan’ Rektor UI, Ari Kuncoro.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah