Istana Ungkap Alasan Statuta UI Direvisi, Ngabalin: Yang Nyinyir Harus Diperiksa Pengetahuannya

- 22 Juli 2021, 15:30 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. / /Instagram @ngabalin/


GALAJABAR - Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin akhirnya buka suara terkait polemik perubahan atau revisi Statuta Universitas Indonesia (UI).

Ngabalin mengatakan bahwa tidak ada kepentingan pemerintah dibalik revisi Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 itu.

Justru kata Ngabalin, perubahan itu bertujuan untuk menjadikan UI berkembang ke arah yang lebih baik.

"Apakah aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI itu menimbulkan conflict of interest atau tidak? Artinya aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI tidak menimbulkan conflict of interest. Nah PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik," papar Ngabalin kepada media Rabu, 21 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 22 Juli 2021 di Pegadaian: Antam Turun, UBS Naik

Lantas Ngabalin mengaku heran dengan pihak-pihak yang mempermasalahkan revisi Statuta UI tersebut. Ia menyebut bahwa sikap nyinyir akan merusak ruang publik.

"Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan, jangan juga karena di benci kemudian semua orang diajak, saya kan Iluni (Ikatan Alumni UI). Kalau begini cara kerja mereka memporak-porandakan ruang publik itu artinya dia merusak suasana publik," katanya.

Ia menambahkan agar semua pihak melihat poin-poin yang tercantum di dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 yang mengatur soal rangkap jabatan.

"Coba lihat pasal 39 peraturan pemerintah itu dia mengatur agar rektor dan wakil rektor dan kepala badan itu tidak merangkap jabatan dalam empat faktor," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Resmi Revisi Statuta UI, Ali Syarief: Pemimpin Model Begini 'Sampah'

"Pertama pejabat struktural pada perguruan tinggi lain baik pemerintah atau swasta, kedua pejabat struktural pemerintah pusat daerah, ketiga direksi badan usaha negara atau daerah, keempat tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik," tegas Ngabalin.

Seperti diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro panen kecaman dari berbagai pihak menyusul perubahan Statuta yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam Statuta terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 kini memperbolehkan Rektor UI untuk merangkap jabatan.

Baca Juga: Cara Membuat NA atau Surat Numpang Nikah, Siapkan Surat Pengantar Hingga Pas Foto


Padahal sebelumnya, dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 justru berlaku sebaliknya, Rektor UI tidak dapat merangkap jabatan.

Diketahui bahwa selain menjabat Rektor UI, Ari Kuncoro merangkap jabatan Komisaris di salah satu bank BUMN, BRI.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x