75 Pegawai KPK Harus Jadi ASN Sebelum 30 Oktober, BW Ingatkan Ancaman Pidana Bayangi Firli Bahuri

- 22 Juli 2021, 16:31 WIB
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Rosa Panggabean/
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Rosa Panggabean/ /


GALAJABAR - Rilis resmi Ombudsman RI terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sambutan positif dari para pegiat antikorupsi.

Dalam rilisnya pada Rabu, 21 Juli 2021 kemarin. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK sehingga sebanyak 75 pegawainya dinyatakan tidak lolos.

Berkiatan itu, pegiat antikorupsi yang juga eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto turut angkat bicara.

Baca Juga: Andi Arief Sindir 'Pedas' Jokowi Hingga Berikan Contoh Kalimat Keputusan Besar Presiden

Bambang Widjojanto mengungkapkan apresiasinya kepada Ombudsman yang telah mengungkap adanya potensi pelanggaran dalam gelaran TWK KPK.

Pria yang akrab disapa BW itu menilai bahwa temuan Ombudsman memberikan harapan bagi KpK setelah sebelumnya 75 pegawainya diberhentikan.

"Dahsyat. Ada setitik oase yang muncrat dari Ombudsman ketika lembaga ini memutuskan 75 (pegawai) KPK yang tak lulus KPK harus jadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Bingo. Proficiat," tulsi BW dalam akun Twitternya dikutip Galamedia Kamis, 22 Juli 2021.

Ia menyebut bahwa berdasarkan temuan itu, ada kewajiban bagi Ketua KPK Firli Bahuri atau lembaga di atasnya untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur, Warganet Ramai-ramai Rayakan Kemenangan

"Ada kewajiban bagi Ketua KPK utk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sesuai Pasal 38 ayat (1)," katanya.

"Jika Ketua KPK atau atasan yg tidak melaksanakan maka dia dpt dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," sambung BW.

Selain menjadikan 75 pegawai KPK sebagai ASN kata BW, KPK juga harus menjelaskan terkait pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

"Ombudsman menegaskan, KPK perlu lakukan tindakan korektif. Tidak hanya 75 Pegawai KPK harus dialihkan jd ASN tapi juga harus ada penjelasan pelaksanaan TWK & hasilnya dlm bentuk informasi atau dokumen sah. Ini penting utk hindari patgulipat," tegasnya.

Baca Juga: Penulis Quran Asal Maroko Bersedia Donorkan Darah, Yusuf Mansur: Gak Nyangka, Darah Beliau Menyatu dengan Saya

Disisi lain, ia juga membeberkan rilis yang juga dikemukakan oleh Tim Advokasi Save KPK yang menemukan adanya tidak kejahatan dalam TWK KPK.

"Rilis Tim Advokasi Save KPK sinyalir, penyelenggaran TWK diduga sbg tindak kejahatan. Tim jg kutip temuan Ombudsman, ada pemalsuan keterangan,"

"Lalu, Tim jg tuding ada obstruction of justice & meminta pd Presiden agar Ketua KPK diberhentikan! Apa usul para sobat?." pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman dalam rilis resminya terkait temuan hasil pemeriksaan, menyatakan bahwa 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus harus diangkat menjadi ASN maksimal 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Launching Kartu Tani si BEDAS, Bupati Bandung: Tujuan Akhirnya Menyejahterakan Para Petani Kabupaten Bandung

Hal itu merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa alih status menjadi ASn tidak boleh merugikan para pegawai.

"Maka terhadap 75 pegawai KPK (yang dinyatakan tidak lolos) tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu, 21 Juli 2021.***  

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x