Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pengusaha Kecil Diberi Kelonggaran

- 25 Juli 2021, 20:05 WIB
PPKM Level 4 diperpanjang oleh Presiden Jokowi dengan regulasi tertentu, simak peraturan lengkapnya di sini.
PPKM Level 4 diperpanjang oleh Presiden Jokowi dengan regulasi tertentu, simak peraturan lengkapnya di sini. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden
GALAJABAR- Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan atau memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Pengumuman terkait keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video yang tayang di saluran YouTube Sekretariat Presiden Minggu, 25 Juli 2021 malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.
 
Baca Juga: Proses Belajar Secara Daring Tak Dapat Dilakukan, Selama Pandemi Guru PKBH Mengajar di Rumah Siswa

Namun pemerintah memberlakukan penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," terangnya.

Penyesuaian itu kata Jokowi berlaku bagi pasar rakyat yang menjual kebutuhan hidup sehari-hari diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
 
Baca Juga: SBY Dituding Dalangi Demo 'Jokowi End Game', Demokrat Murka-Ungkap SBY Pernah Tolak Jadi Presiden 3 Periode

Semementara untuk pasar yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00.

Adapun terkait teknis diatur oleh masing-masing Kepala Daerah.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," papar Jokowi.
 
Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Yuk Simak Rekayasa Lalin di Sejumlah Ruas Jalan Cimahi

Sementara untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis kata Jokowi, hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
 
Baca Juga: Covid-19 Hampir Dua Tahun Belum Teratasi, Christ Wamea: Tapi Buzzer Sebut ‘Dia’ Pemimpin Hebat

Demikian pula dengan warung makan, jajanan ataupun sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan diberikan waktu pengunjung untuk makan ditempat selama 20 menit.

Jokowi menegaskan bahwa hal-hal teknis terkait penyesuaian PPKM Level 4 akan disampaikan oleh Menko dan kementerian terkait.
 
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait," katanya.
 

Seperti diketahui, PPKM Level 4 atau sebelumnya PPKM Darurat sudah diperpanjang sejak 21 Juli hingga 25 Juli kemarin.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah