GALAJABAR - Delapan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram dituntut hukum mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kedelapan terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
Jalannya sidang dengan agenda tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis 29 Juli 2021.
Sidang berlangsung secara virtual. Para terdakwa mengikuti persidangan dari rutan, tempat mereka ditahan.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Junaidi dan Muhammad Nur Juli masing-masing sebagai anggota.
JPU mengatakan para terdakwa pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih. Barang terlarang tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.
Pengambilan narkoba tersebut atas perintah warga negara asing bernama Michael. Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.
"Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon," kata JPU seperti dikutip galajabar dari Antara.